5.13.2012

Alternatif Permodalan dalam Islam 2

4. Akad istishna' Akad istishna' ialah akad yang dijalin antara seorang pemesan (sebagai pihak pertama) dengan seorang produsen suatu barang (sebagai pihak kedua), agar pihak kedua membuatkan suatu barang dengan kriteria yang diinginkan oleh pihak pertama, dengan harga yang disepakati antara keduanya. Akad ini termasuk salah satu akad yang dibenarkan dalam Mazhab Hanafi. (Bada'i Ash-Shana'i oleh Al-Kasani, 5:2; Al-Bahrur Ra'iq oleh Ibnu Nujaim, 6:185) Banyak ulama Mazhab Hanafi yang telah menyatakan bahwa akad istishna' ialah akad jual beli biasa. Hanya saja, akad ini disertai syarat agar penjual mengolah bahan mentah itu menjadi barang olahan tertentu. (Al-Mabsuth oleh As-Sarakhsi, 12:139 dan 15:84--85; Bada'i Ash-Shana'i oleh Al-Kasani, 5:3)

5.12.2012

Alternatif Permodalan dalam Islam 1

Alhamdulillah. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Anda ingin sukses di dunia usaha? Anda ingin merintis kerajaan bisnis? Namun, sudahkah Anda memiliki modal yang cukup untuk mewujudkannya? Saudaraku, Anda tidak usah berkecil hati .... Walaupun saat ini Anda tidak memiliki modal sedikit pun, cita-cita Anda ini lumrah dan wajar. Mungkin, dalam waktu dekat, cita-cita ini akan benar-benar menjadi kenyataan! Ketahuilah, Saudaraku. Betapa banyak pengusaha sukses nan kaya-raya yang merintis keberhasilannya dari tangan hampa.

4.24.2012

40 orang terkaya Indonesia 2011

Meskipun kondisi perekonomian global sedang gonjang-ganjing, perekonomian Indonesia masih tetap melaju. Hal itu tecermin dari meningkatnya produk domestik bruto Indonesia hingga 70 persen dan pasar modal Indonesia juga naik 3 persen. Hal tersebut, menurut Forbes, membantu meningkatkan total kekayaan 40 orang kaya Indonesia tahun ini hingga 19 persen menjadi 85,1 miliar dollar AS. Gabungan total kekayaan tiga orang terkaya Indonesia, yakni Hartono bersaudara, Susilo Wonowidjojo, dan Eka Tjipta Widjaja, yang mencapai 32,5 miliar dollar AS, merepresentasikan 38 persen dari total gabungan kekayaan para miliuner Indonesia tersebut.
Berikut daftar 40 orang terkaya di Indonesia yang dirilis Forbes Rabu (23/11/2011) waktu setempat:

4.15.2012

5 Perusahaan muncul dari Ide Sederhana

Seringkali masih ada pemikiran di masyarakat yang menganggap sebuah perusahaan besar tercipta dari ide-ide yang rumit. Padahal, tidak seluruh anggapan tersebut benar. Saat ini, mulai banyak perusahaan besar yang sebenarnya dibangun dari ide-ide yang berbeda, dan awalnya seringkali dianggap tidak layak ataupun tidak praktis. Bahkan, sekarang jarang ditemui sebuah perusahaan besar dimulai dari sebuah ide yang menjamin perusahaan ini menjadi raksasa pada masa mendatang. Seperti dikutip VIVAnews.com dari businessinsider, Selasa, 26 April 2011, setidaknya ada lima perusahaan sukses yang dibangun dari sebuah ide awal yang berbeda dan tak jarang dianggap bermasalah. 

Mengenal Akad Mudharabah

div> Akad mudharabah telah diklaim oleh dunia perbankan syariat sebagai prodak utama yang mereka tawarkan dan mendasari berbagai transaksi mereka. Oleh karena itu, saya rasa sangat urgen bagi kita untuk sedikit mengenal akad ini, agar kita dapat menerapkannya dengan benar dan denganya itu tidak teperdaya dengan nama besar yang kosong dari hakikatnya.

4.12.2012

Daftar CEO Hedge Fund Terkaya Dunia

George Soros menjadi sohor setelah pada 1992, dalam waktu satu hari, membukukan keuntungan US$ 1 milyar. Pada waktu itu, Soros menaruh uangnya pada pilihan bank sentral Inggris akan mendevaluasi poundsterling. Ketika Soros akhirnya pensiun pada pertengahan tahun lalu, lewat Quantum Endowment Fund yang didirikannya tahun 1973, secara keseluruhan terkumpul pendapatan sekitar US$ 31,2 milyar. John Paulson menjadi milyarder setelah melakukan shorting terhadap pasar perumahan Amerika Serikat pada 2007 sehingga menghasilkan US$ 3,5 milyar.

4.07.2012

Rukun-rukun Akad Mudharabah

Bila pelaku usaha pertama sepenuhnya menyerahkan dana pemodal kepada pengusaha lain, sedangkan ia sama sekali tidak ikut serta dalam pengelolaan modal tersebut, maka pada keadaan ini terdapat dua kemungkinan lain: 1. Pengusaha pertama tetap menginginkan bagian dari hasil. Bila kemungkinan ini yang terjadi, maka para ulama menegaskan bahwa perbuatan pengusaha pertama ini mengakibatkan akad mudharabah menjadi batal. Bila akad mudharabah dinyatakan batal, maka modal harus dikembalikan kepada pemiliknya dengan utuh (baca at-Tahdziib oleh Imam al-Baghawy, 4/392-393, al-Aziiz oleh ar-Rafi’i 6/27, Raudhah ath-Thalibin oleh Imam an-Nawawi 5/132, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 157, Mughnil Muhtaaj oleh asy-Syarbiny 2/314, Syarikah al-Mudharabah Fil Fiqhil Islami, oleh Dr. Sa’ad bin Gharir as-Silmy 2201-203).

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Printable Coupons